Perancis kembali menunjukkan kebencian yang luar biasa terhadap
Islam. Hanya karena memakai rok panjang seorang muslimah dilarang
mengikuti pelajaran di kelas. Perancis menganggap rok panjang adalah
simbol agama Islam.
Seperti yang diberikan situs Islammemo.cc, (29/4/2015), seorang siswi
Muslimah berusia 15 tahun di Charleville-Mézières (utara Perancis)
dilarang mengikuti pelajaran, karena siswi tersebut memakai rok hitam
panjang yang dianggap sebagai simbol agama, seperti yang disampaikan
pemerintah hari Selasa (28/4).
Kepala Pendidikan Daerah, Patrice Dotto mengatakan kepada AFP: “Siswi
itu tidak diusir, namun ia diminta untuk pulang dan mengganti
pakaiannya dengan pakaian biasa. Sementara ayah siswi itu menolak
putrinya untuk kembali ke sekolah.”
Pemerintah setempat mengatakan dalam sebuah pernyataan:
“Kadang-kadang memang sulit untuk membedakan antara apa yang dianggap
sebagai simbol agama secara definitif atau provokatif, ketika masalahnya
terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh para siswa yang dihubungkan
dengan insiden lain yang lebih jelas kaitannya, misalnya mengenakan
cadar yang harus ditindak tegas untuk menjamin penghormatan terhadap
prinsip sekularisme.”
Menurut surat kabar lokal, Kepala Sekolah melarang siswi tersebut
mengikuti pelajaran pada tanggal 16 dan 25 April, karena siswi itu
memakai rok hitam panjang, yang oleh Kepala Sekolah dianggap sebagai
simbol agama. Siswi yang biasanya pergi ke sekolah memakai cadar dan
melepasnya sebelum masuk ke dalam sekolah, berkata bahwa rok yang
dipakainya adalah biasa dan sederhana, serta tidak ada hubungannya
dengan simbol-simbol agama sama sekali.”
Menurut sebuah Asosiasi kontar-Islamofobia di Perancis, yang mencatat
sejumlah aksi kekerasan atau diskriminasi terhadap kaum Muslim, bahwa
ada 130 kasus dimana siswi dilarang mengikuti pelajaran di Perancis pada
tahun 2014, karena mereka memakai pakaian yang dianggapnya sebagai
simbol-simbol agama.
Tindakan Perancis ini jelas menunjukkan kebusukan ide pluralisme dan
sekulerisme yang bertentangan dengan Islam. Mengklaim menjaga kebebasan
beragama, tapi melarang seorang muslim untuk menjalankan perintah
agamanya dengan menutup aurat. (Bajuri)
Sumber : www.hizbut-tahrir.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar